Awesome ….
Shut up, just listen!

There's always a story to tell
Awesome ….
Shut up, just listen!
Just curious ….


M Nuh: Apa Beda Wartawan dengan Lainnya?
Di UU ITE ada pasal yang mengancam wartawan online. Dewan Pers juga tak dilibatkan dalam prosesnya. Tanggapannya?
Nggak benar itu. Kita ingin mengatur semuanya, tidak ada pembedaan. Kalau ada orang yang menyalahgunakan, tidak peduli apakah itu insan pers atau yang lain, siapa saja, kalau ada buktinya, dia harus diberikan sanksi.
Mosok nggak setuju, Rek. Opo muliane wartawan karo liyane. Kan podho. (Apa unggulnya wartawan dengan yang lain? Kan sama. Apa lebih unggul, kan tidak. Aturan ini untuk semuanya, siapapun
Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A – Surabaya, Selasa (8/4/2008).
“Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar,” tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.
Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.
Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini,” terang dia.
Jadi kalo istri kamu melahirkan, tetangga kamu naik haji, adik kamu lulus UMPTN, sepupu kamu kucingnya selingkuh, atau perusahaan kamu punya gawean untuk publik, kamu SAMA SEKALI TIDAK BERHAK UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI ITU. Kamu harus ngundang JURNALIS untuk mewartakan bahwa kucing sepupu kamu itu punya KIL (Kucing Idaman Lain)
Mengerti tidak?!!!!
Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945 (yang telah diamandemen)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28 E ayat (2)
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.Pasal 28 E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berlumpul dan mengeluarkan pendapat”.Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Mestinya semua tuh sama-sama berada dalam koridor kebebasan yang bertanggung jawab. Blogger ga boleh asal njeplak, jurnaslis juga ga boleh asal mewartakan atau ngutip narasumber yang kompetensinya ga jelas tanpa ada konfirmasi atas nama jurnalistik dan melempar semua komplain ke “hak jawab”.
Pak Mentri, terus bagaimana ini?
Kok jadi simpang siur gini? Apa semua staff ahli dan staff depkominfo mempunyai persepsi berbeda-beda soal UU ITE ini? Wah information/data integrity-nya jadi kurang valid neh 🙂

Just finished meeting, checkout my mail box, and curious accessing my multiply.account
Tadaaaaaa, it works now without using anonymous proxies.
Admins, thanks a lot pals 😛
edited:
and now youtube also, thanks again 😛
and rapidshare also 😛 Yipiiiiiii
Today, i cant access my multiply account. I never post or comment anything about that f*cking Geert Wilders’s film and never put an interest on it. Now, i have this
Based on letter from Ministry of Communication and Information (click here) , it said to do content filtering, not blocking the whole domain and not spesifically said to block youtube, myspace, multiply, …. sigh. Last night, the ministry has informal meeting with some bloggers and hackers in his office, and he said the same
Admin, why dont you also block google.com, yahoo.com? Or just plug the cable out, there will be no more Fitna film coming from internet
By the way, i’m still able to access porn sites. Why these kind of sites are not blocked yet?

*sigh* I assume, sooner my blogger account will also be inaccessible because the whole blogspot.com is blocked
Goodby youtube, goodbye multiply
Welcome to the dark age ….
*Online Demi Susu Anak. Speedy Blokir 7 Situs, Ibu Rumah Tangga Menjerit!
Do they got compensation because of this?
Alkisah, saya dan koala tersayang tengah rame ngomongin megalomania di sebuah komuniti yang menurut saya dikuasai oleh beberapa orang pujangga gagal (kasihan mi itu member lainnya…) Ternyata muncul ki pakar pornomatika kita di ANTV. Kali ini membahas video "syur" nya seseorang yang mirip SYL, pemenang pilkadal gubernur sulsel. Nah yang kita jadi mengernyitkan dahi, ini kan dah lama banget … di kaskus ajah kalo ga salah awal Januari lalu deh rame-rame di bahas 3gp nya. Lha ini ANTV kok baru ngurusin sekarang.
Apa ANTV yang super lemot soal berita … apa sang pakar pornomatika ini yang seperti biasa sebar press lilis berkenaan dengan seminar menggagas jembatan informasi tgl 6 di Clarion tapi yang di-isi dengan pameran foto syur itu? Sepertinya sih yang kedua ini yang lebih valid 😛
Aih aih, padahal dah jelas-jelas yang di video tersebut emang bukan SYL, melaikan orang yang mirip dia. Coba yang di Makassar, yang mungkin eneg dengan poto-poto yang bersangkutan memenuhi setiap sudut Makassar atau mungkin satu Sulsel pasti bisa bedain. Satu-satunya yang mirip mungkin cuman aktor n SYL sama-sama berkumis. Kumisnya pun beda. Dan speaking about kumis, pakar kita satu ini juga berkumis … nah loh. Jadi pemeran asli adegan itu siapa kalo gini? :))
Buat sohib gue yang fans berat Arsenal … beneran dia jadi dosen elo di mm-ugm? Nyang bener loe?!!!! *tertawa terpingkal-pingkal*
note:
setelah dilihat, label dari ANTV buat beliau adalah pengamat multimedia 😛